Klik "Tambah" untuk mencatat setoran pajak yang sudah dibayar, isi "Tgl.Bukti" sesuai dengan tanggal bukti SPJ yang sudah dipotong pajaknya.
Potongan Pajak mestinya sudah dibayar sebelum di entri ke Siskeudes karena fasilitas cetak SSP yang disediakan sudah tidak berlaku lagi sejak digunakan Surat Setoran Elektronik (Billing System).
Kalau tidak ingat bisa dibuka lagi di bagian SPJ Panjar.
Pilih "Kd Rincian" dengan jenis Pajak yang akan disetor, simpan.
Klik dua kali pada data rincian yang baru disimpan untuk mengisi jumlah potongan yang akan disetor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar